
Penulis:
Dr. Wishnu Sukmantoro (IUCN ssc Asian Elephant Conservation Specialist)
Hari Gajah Sedunia 2026 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk kembali mempertanyakan masa depan gajah sumatra dan gajah kalimantan. Peringatan yang jatuh setiap 12 Agustus ini tidak seharusnya berhenti pada seruan untuk meningkatkan kepedulian terhadap gajah . Tahun ini memiliki arti yang jauh lebih penting: Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Inpres ini membawa pesan yang tegas: penyelamatan gajah bukan lagi semata-mata urusan kehutanan dan lingkungan hidup. Instruksi tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta tujuh kementerian lainnya, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara juga menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi tersebut.
Komposisi kelembagaan ini menunjukkan bahwa persoalan gajah telah bergeser dari isu konservasi yang bersifat sektoral menjadi agenda pembangunan nasional. Masa depan gajah tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik hutan dijaga, tetapi juga oleh bagaimana tata ruang ditetapkan, jalan dan infrastruktur dibangun, investasi diarahkan, perkebunan dan pertambangan dikelola, serta bagaimana pembangunan wilayah direncanakan.
Dengan kata lain, gajah tidak hanya membutuhkan kawasan konservasi; gajah membutuhkan kebijakan pembangunan yang tidak memutus ruang hidupnya.
Dari Instruksi Presiden ke Aksi di Lapangan
Tantangan terbesar setelah terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2026 adalah bagaimana memastikan instruksi tersebut benar-benar menjadi tindakan di lapangan.
Dalam konteks ini, Kementerian Kehutanan bersama para mitra kerja telah bergerak melalui pembentukan Tim Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Tim tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen strategi konservasi, tetapi juga menyusun petunjuk teknis sebagai jembatan antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pengelola lanskap.
Petunjuk teknis tersebut menjadi penting karena Inpres tidak akan menyelamatkan gajah dengan sendirinya. Yang menyelamatkan gajah adalah keputusan-keputusan nyata yang diambil setelah Inpres diterbitkan.
Setiap kementerian dan lembaga yang menjadi bagian dari Inpres perlu menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kebijakan dan program masing-masing. Kementerian yang menangani tata ruang dapat memastikan habitat dan koridor gajah tidak terputus. Sektor infrastruktur harus memastikan pembangunan tidak menjadi penghalang pergerakan gajah.
Sektor perkebunan dan pertanian perlu mengurangi tekanan terhadap habitat dan mengelola potensi konflik. Sektor pertambangan dan investasi harus memperhitungkan keberadaan habitat penting dalam pengambilan keputusan. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan pembangunan daerah tidak bertentangan dengan agenda penyelamatan gajah.
Di sinilah SRAK dan petunjuk teknis Inpres menjadi sangat strategis: mengubah komitmen politik menjadi pembagian peran, target, indikator, lokasi prioritas, mekanisme koordinasi, serta tindakan yang dapat diukur.
Jangan Sampai Inpres Berhenti di Atas Kertas
Inpres No. 8 Tahun 2026 dibaca sebagai intervensi terhadap tata kelola pembangunan, bukan sekadar tambahan kebijakan konservasi. Ancaman terbesar terhadap gajah saat ini justru muncul dari keputusan-keputusan sektoral yang berlangsung di luar agenda konservasi: pembukaan perkebunan, pertambangan, pembangunan jalan, ekspansi pertanian, dan investasi yang mengubah struktur lanskap. Karena itu, efektivitas Inpres harus diuji pada titik di mana keputusan tersebut dibuat.
Jika tata ruang tetap mengalokasikan ruang jelajah gajah untuk penggunaan yang tidak kompatibel, jika proyek infrastruktur tetap memutus konektivitas, dan jika investasi tetap mengalir ke wilayah penting bagi gajah tanpa safeguard yang memadai, maka Inpres belum mengubah arah kebijakan pembangunan. Ia baru menambah narasi di atas kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Persoalan berikutnya adalah arus modal. Selama keputusan investasi dan kredit tidak memasukkan keberadaan kantong populasi, koridor, dan wilayah jelajah gajah sebagai faktor risiko material, maka kebijakan konservasi akan selalu berada di belakang kekuatan ekonomi. Investor menentukan lokasi dan model usaha berdasarkan kelayakan investasi; bank menentukan pembiayaan berdasarkan risiko dan bankability.
Di sinilah Inpres bisa bekerja: menghubungkan kebijakan konservasi dengan kriteria investasi, environmental and social due diligence, persyaratan pembiayaan, dan keputusan pemberian kredit. Dengan pendekatan tersebut, proyek yang berpotensi meningkatkan fragmentasi habitat, membuka akses baru terhadap kawasan gajah, atau memperbesar konflik manusia–gajah tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi sebagai risiko investasi yang harus dihindari, dikurangi, atau dikendalikan.
Instrumen keberlanjutan yang sudah tersedia juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. Penerapan IFC PS6 dan berkaitan dengan sertifikasi FSC, RSPO, ISPO, dan PROPER dapat menjadi perangkat untuk menguji apakah perusahaan yang beroperasi di dalam atau berdekatan dengan wilayah jelajah gajah benar-benar mengelola risiko biodiversitasnya. Termasuk smallholder atau pekebun atau petani yang terhubung dengan rantai pasok yaitu tidak memperbesar tekanan terhadap populasi gajah. Konservasi harus masuk ke dalam mekanisme yang mengatur bagaimana model bekerja, bukan hanya ke dalam mekanisme yang mengatur bagaimana satwa dilindungi.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Inpres No. 8 Tahun 2026 harus bergeser dari output administratif menuju outcome ekologis dan perubahan tata kelola. Jika mekanisme tersebut belum terhubung, maka Inpres 8/2026 belum menjadi instrumen perubahan; ia masih menjadi pernyataan politik tentang niat untuk menyelamatkan gajah.
Modalitas Sudah Ada, Tinggal Diperkuat dan Direplikasi
Kementerian Kehutanan bersama mitra strategis, termasuk organisasi konservasi, telah membangun berbagai pengalaman konservasi gajah di dalam maupun di luar kawasan konservasi, baik melalui pendekatan in situ maupun ex situ. Pengalaman tersebut mencakup perlindungan habitat, pemantauan populasi dan pergerakan, mitigasi konflik manusia–gajah, rehabilitasi, hingga pengelolaan gajah dalam kondisi tertentu di luar habitat alaminya. Modalitas ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat implementasi Inpres No. 8 Tahun 2026.
Di tingkat lanskap produksi, sejumlah perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit di Sumatra telah mengembangkan strategi perlindungan gajah sumatra dan menerapkan Best Management Practices (BMP), termasuk pengelolaan habitat, koridor, pemantauan, dan mitigasi konflik. Pada sektor infrastruktur, terowongan gajah dalam pembangunan jalan tol oleh PT Hutama Karya menunjukkan bahwa kebutuhan pergerakan gajah dapat diintegrasikan ke dalam desain infrastruktur. Pengalaman ini dapat menjadi lesson learned untuk proyek-proyek pembangunan lainnya di Sumatra.
Model kolaboratif juga terlihat di lanskap Peusangan (PECI), Aceh, di mana perusahaan tanaman industri turut berkontribusi dalam upaya mempertahankan konektivitas habitat gajah. Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak kekurangan model dan praktik konservasi; tantangannya adalah mengonsolidasikan, mengevaluasi, dan mereplikasi praktik yang efektif, termasuk untuk gajah kalimantan yang sejauh ini belum memperoleh tingkat pengembangan strategi perlindungan korporasi seperti yang telah berkembang di Sumatra. Inpres No. 8 Tahun 2026 dapat menjadi instrumen untuk mengangkat pengalaman-pengalaman tersebut dari praktik individual menjadi standar dan pendekatan yang lebih sistematis di tingkat lanskap.
© 2025 All Right Reserved